Kamis, 16 Februari 2012

solusi tepat dan aman

[Perhatian!] Informasi ini diperuntukan bagi anda yang ingin segera mendapatkan solusi mengatasi permasalahan kartu kredit atau yang sedang membutuhkan modal.

KAMI BERIKAN INFORMASI INI AGAR ANDA TERHINDAR DARI BUNGA MENCEKIK DARI KARTU KREDIT, BISA MELUNASI HUTANG KARTU KREDIT ATAU CARA MENDAPATKAN MODAL SECARA CEPAT

Sobat Netter,

Sebelum Anda lebih jauh membaca semua tulisan yang ada di situs ini saya pastikan dulu bahwa situs ini hanya diperuntukan bagi anda yang memiliki KARTU KREDIT dari Bank manapun (Visa, Mastercard dan BCA Card). Dan ini Bukan situs MLM, Arisan, Bisnis Online atau segala macam penjualan Ebook atau yang berhubungan dengan usaha untuk kaya mendadak yang sudah begitu banyak kita lihat dan membosankan!! Melainkan ini berisi informasi dan solusi bagi siapa saja yang ingin terbebas dari bunga dan hutang kartu kredit yang makin lama tidak kita sadari makin mencekik.
Memiliki kartu kredit di Indonesia ternyata sangat mudah. Dan karena mental orang kebanyakan belum siap dengan kartu kredit ini, maka yang terjadi seringkali masalah timbul. Mungkin Anda, saudara atau rekan anda sedang mengalami masalah ini, rasanya tepat sekali bila anda meneruskan membaca.

APAKAH ANDA :

Memiliki berbagai jenis kartu kredit?


Hanya membayar jumlah minimum dari tagihan kartu kredit setiap bulan dan hutang tidak pernah berkurang dan tidak lunas-lunas selama bertahun-tahun?

Membayar tagihan kartu kredit dengan menggesek kartu kredit yang lain dan jumlah tagihan makin membengkak? Atau menggunakan jasa “Dana Talangan” namun anda tetap saja berhutang dan tidak ada penyelesaian?.......


Merasa putus asa dengan hutang kartu kredit anda dan mulai mendapat teror-teror dari pihak bank?


Membutuhkan modal dengan cepat dan mudah?

BERSIAPLAH MENDAPAT SOLUSI MUJARAP INI. Kini Anda bisa segera tidur dengan nyenyak. Bisa segera mengatur keuangan anda menjadi lebih sehat. Dan menata kembali kehidupan Anda menjadi lebih baik di masa datang.
Sebelumnya simak berbagai masalah dari orang-orang yang terkendala pembayaran kartu kreditnya :

"Saya saat ini sedang mempunyai permasalahan mengenai pembayaran kartu kredit sebanyak 3 bh (2 HSBC + 1 Bank Mandiri) permasalahannya saya saat ini sedang tidak mempunyai pekerjaan, akibat dikarenakan PHK 6 bln yang lalu, saya sudah berusaha untuk menghubungi HSBC Surabaya (agency) di wisma BII lt. 16 menemui Ibu NAOMI.
Saya datang kesana untuk meminta keringanan pembayaran dengan membawa syarat permohonan untuk mengikuti program reschedule, setelah bertemu dengan beliau permohonan saya tidak dikabulkan dengan alasan sampai saat ini saya tidak mempunyai cicilan apapun selain kartu kredit.
Belum lagi penerimaan mereka disana sangatlah sinis sekali seolah-olah saya adalah seorang teroris. Dengan segala kekecewaan saya pulang karena perjuangan saya selama ini sia-sia, padahal saya sudah mempunyai itikad baik untuk membayar.
Pada akhirnya saya saat ini pasrah apapun yang terjadi karena sampai saat ini saya tidak mempunyai penghasilan sama sekali, dan saya saat ini sangat tidak sanggup untuk melunasi semua tagihan saya. "
Arsy Febriansyah
 
"Saya ada tagihan kartu kredit di sebuah bank. Waktu November 2006 saya kena masalah kerjaan jadi tidak ada penghasilan. Sewaltu itu tagihan kartu kredit saya sudah 6 juta. Waktu itu saya minta keringanan tutup kartu kredit dengan mencicil, tetapi tidak ada tanggapan. Lalu saya mengirim surat ke Bank bersangkutan besrta potongan kartu kredit saya.
karena tetap tidak ada tanggapan, saya tetap membayar 150.000 sebulan dan itu terus berlangsung sampai juni 2008. Tetapi alangkah kagetnya pada bulan juli 2008 sewaktu saya menghubungi bank tersebut kembali tagihan saya 12.000.000 karena menurut bagian penagihan tidak membayar sebesar minimum pembayaran jadi bunga berbunga.
adakah yang bisa memberi pencerahan bagaimana saya menghadapi hal ini."
riansm@xxxx.com
 
"Saya punya kartu kredit sejak thn 2003 lalu dan pembayaran saya hingga akhir thn 2006 lancar. Tetapi sejak awal thn 2007 bisnis saya macet dan pailit, kemudian sy gali tutup lobang dari ke 17 kartu tsb untuk menutup pembayaran katu tsb, tetapi lama kelamaan makin bengkak bunganya dan saya tdk mampu lagi. Sekarang sy dikejar2 oleh deb colector,tapi sy mau cicil kemampuan sy. Dan mereka ancam mau sita barang keluarga saya dan mau buat keributan. Mohon saudara2ku setanah air buat solusinya buat saya ni da stress demi Tuhan. "
MEKSI

BAGAIMANA SOLUSINYA?
Ingat informasi ini bukan hanya teori atau ebook dan kami akan membantu Anda secara langsung dan langsung pula mendapatkan manfaatnya.
INILAH SOLUSINYA........
.
Mungkin Anda sudah tidak sabar lagi. OK....... baiklah, ini solusi dari masalah-masalah di atas.
Kami memberikan Anda kesempatan untuk mendaftarkan diri Anda ke suatu LEMBAGA BADAN HUKUM (LBH), yang memiliki layanan utama untuk membantu meringankan beban pembayaran kartu kredit khusus Visa, MasterCard, dan BCA Card. Anda bisa berkonsultasi terlebih dahulu agar team kami bisa menjelaskan dengan detail dari permasalah anda, dan memberikan solusi yang tepat. Jika anda  sudah paham dan yakin untuk menggunakan jasa kami, silakan anda bergabung.

Yang jelas, kami dapat memberikan penjelasan awal sebagai berikut :

Hutang kartu kredit dan KTA/Personal Loan ini tergolong hutang kecil dan hanya suatu kesepakatan, secara hukum masuk dalam hukum perdata. Kami sangat prihatin terhadap tekanan, intimidasi bahkan perbuatan yang tidak menyenangkan yang diterima oleh para nasabah, yang dilakukan oleh “kolektor” yang jelas-jelas melanggar hukum.

Dalam undang-undang ada pasal yang memback up para nasabah, dalam hal ini yang terlilit hutang adalah pasal 1134-1136. Yaitu mengenai hak istimewa orang-orang yang memiliki hutang. Secara global dituliskan “bahwa orang yang memiliki hutangpun bias dibantu bahkan dibebaskan dari segala hutangnya” Adapun mereka yang bias dibantu bahkan dibebaskan dari segi hutangnya adalah:
1.      1. Para usahawan yang mengalami pailit dan tidak memiliki asset
2.      2. Karyawan yang terkena PHK dan tidak memiliki penghasilan lagi.
3.      3. Mereka yang masih bekerja tapi hanya memiliki penghasilan minim.

Kenapa nasabah yang berhutang dalam hal ini jelas salah telah menggunakan uang bank dan tidak dapat mengembalikan, tapi bias di back up secara hukum??........ “karena ada sebab akibat”……….. Bisa saja saat nasabah mengajukan permohonan kartu kredit keadaan keuangan sedang membaik dikarenakan memiliki posisi yang bagus dalam pekerjaannya……..memiliki income dan fasilitas yang baik…….tapi seiring berjalannya waktu apa saja bisa terjadi……….

Dan mengapa Bank yang jelas dalam hal ini benar, telah meminjamkan dana kepada nasabah tapi tidak dikembalikan justru lemah secara hukum??............ “Karena pihak Bank, bukan pihak/lembaga yang dirugikan………kerugian bank telah tercover oleh asuransi, dan mendapatkan keuntungan dari bunga dan denda”

Adapun solusi yang kami tawarkan adalah :
1.        Re-Scheduld
Cicilan tetap kepada bank, nasabah tetap membayar tapi sesuai kemampuan. Kami membantu negosiasi kepada bank sampai tercapai deal sesuai angka yang disanggupi oleh nasabah. Memiliki pinalti, apabila re-scheduld disetujui dan nasabah dalam membayar memiliki keterlambatan sampai 3x pembayaran maka re-scheduld yang sudah disetujui bisa gugur, dan hutang akan kembali keawal.
2.        Pembayaran dengan discount 50% (hasil dari tiap bank berbeda-beda, ada yang setelah discount bisa dibayar 2x, ada yang mengharuskan pembyaran 1x, bahkan ada yang bisa dibayarkan hingga 6x)
3.        Pemutihan
Pembebasan hutang secara hukum, dengan melakukan negosiasi dan melayangkan somasi kepada bank yang bersangkutan sebanyak 3x dalam jangka waktu 1bulan 8hari kerja.

Apa keuntungan sistem LBH ini dibandingkan dengan cicilan tetap lewat Personal Loan (PL) atau Kredit Tanpa Agunan (KTA)?

Jika anda membayar/melunasi hutang kartu kredit anda dengan  meminjam kembali melaui KTA/Personal Loan. Sama saja tidak ada penyelesaian karena gali lubang tutup lubang, kenapa…… karena anda tetap saja memiliki hutang. Pinjaman yang akan anda terima lewat PL/KTA akan terpotong biaya provisi yang tidak sedikit. PL/KTA memiliki durasi pembayaran, sehingga jika masa waktu tersebut telah terlampaui, dan hutang anda sudah lunas, anda tidak bisa lagi menggunakan pinjaman tersebut.
Jika sebelum masa durasi tersebut anda melakukan pembayaran lebih awal untuk melunasi pinjaman anda tersebut, anda akan terkena penalti.

Apa syarat untuk bisa memanfaatkan layanan LBH ini?

Siapkan semua kartu kredit anda, semua billing terakhir kartu kredit anda, KTP anda, dan materai 6 ribu, karena anda harus melakukan REGISTRASI dan TANDA TANGAN SURAT KUASA,
di mana hal ini tidak bisa diwakilkan.

Bila anda tidak bisa datang ke kantor LBH atau perwakilannya, Formulir dan Surat Kuasa akan kami kirimkan ke alamat Anda. Kirimkan email kepada kami nanti akan kami kirimkan formulir dan surat kuasa melalui email. Kemudian semua berkas dan persyaratan bisa Anda kirimkan menggunakan TIKI ke alamat yang kami berikan di email.

Layanan LBH ini adalah suatu SOLUSI alternatif, yang bertujuan untuk MEMBANTU nasabah pemegang kartu kredit, jadi jika anda merasa cocok dengan sistem yang digunakan BH ini, maka saya sarankan anda untuk segera take action.
*************************************************************************************

Untuk keterangan lebih lanjut, silakan menghubungi kami :
- Khusus daerah semarang, dan sekitarnya
   Tlp : 02470283647 / 088802450101
         
- Khusus daerah Jakarta
   Tlp : 087876974744
 
- Khusus daerah Jabotabek
   Tlp : 021.93915526 / 087772400707
   E-mail : lbh..cahaya@yahoo.com