[Perhatian!]
Informasi ini diperuntukan bagi anda yang ingin segera mendapatkan solusi
mengatasi permasalahan kartu kredit atau yang sedang membutuhkan modal.
KAMI BERIKAN INFORMASI INI AGAR ANDA
TERHINDAR DARI BUNGA MENCEKIK DARI KARTU KREDIT, BISA MELUNASI HUTANG KARTU
KREDIT ATAU CARA MENDAPATKAN MODAL SECARA CEPAT
Sobat Netter,
Sebelum
Anda lebih jauh membaca semua tulisan yang ada di situs ini saya pastikan dulu
bahwa situs ini hanya diperuntukan bagi anda yang memiliki KARTU KREDIT dari
Bank manapun (Visa, Mastercard dan BCA Card). Dan ini Bukan situs MLM,
Arisan, Bisnis Online atau segala macam penjualan Ebook atau yang berhubungan
dengan usaha untuk kaya mendadak yang sudah begitu banyak kita lihat dan
membosankan!! Melainkan ini berisi informasi dan solusi bagi siapa saja
yang ingin terbebas dari bunga dan hutang kartu kredit yang makin lama tidak
kita sadari makin mencekik.
Memiliki
kartu kredit di Indonesia ternyata sangat mudah. Dan karena mental orang
kebanyakan belum siap dengan kartu kredit ini, maka yang terjadi seringkali
masalah timbul. Mungkin Anda, saudara atau rekan anda sedang mengalami masalah
ini, rasanya tepat sekali bila anda meneruskan membaca.
APAKAH
ANDA :
|
|
Memiliki berbagai jenis kartu kredit?
|
|
Hanya membayar jumlah minimum dari
tagihan kartu kredit setiap bulan dan hutang tidak pernah berkurang dan tidak
lunas-lunas selama bertahun-tahun?
|
|
Membayar tagihan kartu kredit dengan
menggesek kartu kredit yang lain dan jumlah tagihan makin membengkak? Atau menggunakan
jasa “Dana Talangan” namun anda tetap saja berhutang dan tidak ada
penyelesaian?.......
|
|
Merasa putus asa dengan hutang kartu
kredit anda dan mulai mendapat teror-teror dari pihak bank?
|
|
Membutuhkan modal dengan cepat dan
mudah?
|
BERSIAPLAH
MENDAPAT SOLUSI MUJARAP INI. Kini Anda bisa segera tidur dengan
nyenyak. Bisa segera mengatur keuangan anda menjadi lebih sehat. Dan menata
kembali kehidupan Anda menjadi lebih baik di masa datang.
|
Sebelumnya simak berbagai masalah dari orang-orang yang
terkendala pembayaran kartu kreditnya :
"Saya
saat ini sedang mempunyai permasalahan mengenai pembayaran kartu kredit
sebanyak 3 bh (2 HSBC + 1 Bank Mandiri) permasalahannya saya saat ini sedang
tidak mempunyai pekerjaan, akibat dikarenakan PHK 6 bln yang lalu, saya sudah
berusaha untuk menghubungi HSBC Surabaya (agency) di wisma BII lt. 16 menemui
Ibu NAOMI.
Saya
datang kesana untuk meminta keringanan pembayaran dengan membawa syarat
permohonan untuk mengikuti program reschedule, setelah bertemu dengan beliau
permohonan saya tidak dikabulkan dengan alasan sampai saat ini saya tidak
mempunyai cicilan apapun selain kartu kredit.
Belum
lagi penerimaan mereka disana sangatlah sinis sekali seolah-olah saya adalah
seorang teroris. Dengan segala kekecewaan saya pulang karena perjuangan saya
selama ini sia-sia, padahal saya sudah mempunyai itikad baik untuk membayar.
Pada
akhirnya saya saat ini pasrah apapun yang terjadi karena sampai saat ini saya
tidak mempunyai penghasilan sama sekali, dan saya saat ini sangat tidak sanggup
untuk melunasi semua tagihan saya. "
Arsy
Febriansyah
"Saya
ada tagihan kartu kredit di sebuah bank. Waktu November 2006 saya kena masalah
kerjaan jadi tidak ada penghasilan. Sewaltu itu tagihan kartu kredit saya sudah
6 juta. Waktu itu saya minta keringanan tutup kartu kredit dengan mencicil,
tetapi tidak ada tanggapan. Lalu saya mengirim surat ke Bank bersangkutan
besrta potongan kartu kredit saya.
karena tetap tidak ada tanggapan, saya tetap membayar 150.000 sebulan dan itu terus berlangsung sampai juni 2008. Tetapi alangkah kagetnya pada bulan juli 2008 sewaktu saya menghubungi bank tersebut kembali tagihan saya 12.000.000 karena menurut bagian penagihan tidak membayar sebesar minimum pembayaran jadi bunga berbunga.
adakah yang bisa memberi pencerahan bagaimana saya menghadapi hal ini."
karena tetap tidak ada tanggapan, saya tetap membayar 150.000 sebulan dan itu terus berlangsung sampai juni 2008. Tetapi alangkah kagetnya pada bulan juli 2008 sewaktu saya menghubungi bank tersebut kembali tagihan saya 12.000.000 karena menurut bagian penagihan tidak membayar sebesar minimum pembayaran jadi bunga berbunga.
adakah yang bisa memberi pencerahan bagaimana saya menghadapi hal ini."
riansm@xxxx.com
"Saya
punya kartu kredit sejak thn 2003 lalu dan pembayaran saya hingga akhir thn
2006 lancar. Tetapi sejak awal thn 2007 bisnis saya macet dan pailit, kemudian
sy gali tutup lobang dari ke 17 kartu tsb untuk menutup pembayaran katu tsb,
tetapi lama kelamaan makin bengkak bunganya dan saya tdk mampu lagi. Sekarang
sy dikejar2 oleh deb colector,tapi sy mau cicil kemampuan sy. Dan mereka ancam
mau sita barang keluarga saya dan mau buat keributan. Mohon saudara2ku setanah
air buat solusinya buat saya ni da stress demi Tuhan. "
MEKSI
BAGAIMANA SOLUSINYA?
Ingat
informasi ini bukan hanya teori atau ebook dan kami akan membantu Anda secara
langsung dan langsung pula mendapatkan manfaatnya.
INILAH
SOLUSINYA........
.
Mungkin
Anda sudah tidak sabar lagi. OK....... baiklah, ini solusi dari masalah-masalah di
atas.
Kami
memberikan Anda kesempatan untuk mendaftarkan diri Anda ke suatu LEMBAGA BADAN HUKUM
(LBH), yang memiliki layanan utama untuk membantu meringankan beban pembayaran
kartu kredit khusus Visa, MasterCard, dan BCA Card. Anda bisa berkonsultasi
terlebih dahulu agar team kami bisa menjelaskan dengan detail dari permasalah
anda, dan memberikan solusi yang tepat. Jika anda sudah paham dan yakin untuk menggunakan jasa
kami, silakan anda bergabung.
Yang
jelas, kami dapat memberikan penjelasan awal sebagai berikut :
Hutang
kartu kredit dan KTA/Personal Loan ini tergolong hutang kecil dan hanya suatu
kesepakatan, secara hukum masuk dalam hukum perdata. Kami sangat prihatin
terhadap tekanan, intimidasi bahkan perbuatan yang tidak menyenangkan yang
diterima oleh para nasabah, yang dilakukan oleh “kolektor” yang jelas-jelas
melanggar hukum.
Dalam
undang-undang ada pasal yang memback up para nasabah, dalam hal ini yang
terlilit hutang adalah pasal 1134-1136. Yaitu mengenai hak istimewa orang-orang
yang memiliki hutang. Secara global dituliskan “bahwa orang yang memiliki
hutangpun bias dibantu bahkan dibebaskan dari segala hutangnya” Adapun mereka
yang bias dibantu bahkan dibebaskan dari segi hutangnya adalah:
1.
1. Para usahawan yang mengalami pailit
dan tidak memiliki asset
2.
2. Karyawan yang terkena PHK dan tidak
memiliki penghasilan lagi.
3.
3. Mereka yang masih bekerja tapi hanya
memiliki penghasilan minim.
Kenapa
nasabah yang berhutang dalam hal ini jelas salah telah menggunakan uang bank
dan tidak dapat mengembalikan, tapi bias di back up secara hukum??........ “karena
ada sebab akibat”……….. Bisa saja saat nasabah mengajukan permohonan kartu
kredit keadaan keuangan sedang membaik dikarenakan memiliki posisi yang bagus
dalam pekerjaannya……..memiliki income dan fasilitas yang baik…….tapi seiring
berjalannya waktu apa saja bisa terjadi……….
Dan
mengapa Bank yang jelas dalam hal ini benar, telah meminjamkan dana kepada
nasabah tapi tidak dikembalikan justru lemah secara hukum??............ “Karena
pihak Bank, bukan pihak/lembaga yang dirugikan………kerugian bank telah tercover
oleh asuransi, dan mendapatkan keuntungan dari bunga dan denda”
Adapun
solusi yang kami tawarkan adalah :
1.
Re-Scheduld
Cicilan tetap kepada bank, nasabah tetap membayar tapi
sesuai kemampuan. Kami membantu negosiasi kepada bank sampai tercapai deal
sesuai angka yang disanggupi oleh nasabah. Memiliki pinalti, apabila
re-scheduld disetujui dan nasabah dalam membayar memiliki keterlambatan sampai
3x pembayaran maka re-scheduld yang sudah disetujui bisa gugur, dan hutang akan
kembali keawal.
2.
Pembayaran dengan discount 50%
(hasil dari tiap bank berbeda-beda, ada yang setelah discount bisa dibayar 2x,
ada yang mengharuskan pembyaran 1x, bahkan ada yang bisa dibayarkan hingga 6x)
3.
Pemutihan
Pembebasan hutang secara hukum, dengan melakukan negosiasi
dan melayangkan somasi kepada bank yang bersangkutan sebanyak 3x dalam jangka
waktu 1bulan 8hari kerja.
Apa keuntungan sistem LBH ini
dibandingkan dengan cicilan tetap lewat Personal Loan (PL) atau Kredit Tanpa
Agunan (KTA)?
Jika
anda membayar/melunasi hutang kartu kredit anda dengan meminjam kembali melaui KTA/Personal Loan. Sama
saja tidak ada penyelesaian karena gali lubang tutup lubang, kenapa…… karena anda tetap saja memiliki hutang. Pinjaman
yang akan anda terima lewat PL/KTA akan terpotong biaya provisi yang tidak
sedikit. PL/KTA memiliki durasi pembayaran, sehingga jika masa waktu tersebut
telah terlampaui, dan hutang anda sudah lunas, anda tidak bisa lagi menggunakan
pinjaman tersebut.
Jika
sebelum masa durasi tersebut anda melakukan pembayaran lebih awal untuk
melunasi pinjaman anda tersebut, anda akan terkena penalti.
Apa syarat untuk bisa memanfaatkan
layanan LBH ini?
Siapkan
semua kartu kredit anda, semua billing terakhir kartu kredit anda, KTP anda,
dan materai 6 ribu, karena anda harus melakukan REGISTRASI dan TANDA TANGAN
SURAT KUASA,
di
mana hal ini tidak bisa diwakilkan.
Bila anda tidak bisa datang ke kantor LBH
atau perwakilannya, Formulir dan Surat Kuasa akan kami kirimkan ke alamat Anda.
Kirimkan email kepada kami nanti akan kami kirimkan formulir dan surat kuasa
melalui email. Kemudian semua berkas dan persyaratan bisa Anda kirimkan
menggunakan TIKI ke alamat yang kami berikan di email.
Layanan
LBH ini adalah suatu SOLUSI alternatif,
yang bertujuan untuk MEMBANTU nasabah pemegang kartu kredit, jadi jika anda
merasa cocok dengan sistem yang digunakan BH ini, maka saya sarankan anda untuk
segera take action.
*************************************************************************************
Untuk keterangan lebih lanjut, silakan menghubungi kami :
- Khusus daerah semarang, dan sekitarnya
Tlp : 02470283647 / 088802450101
- Khusus daerah Jakarta
Tlp : 087876974744
- Khusus daerah Jabotabek
Tlp : 021.93915526 / 087772400707E-mail : lbh..cahaya@yahoo.com